JAKARTA - Namanya juga bekerja, tentu ada reward and punishment. Apalagi jika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang acuan reward and punishment-nya setara undang-undang.
Peraturan
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 mengatur Disiplin PNS. Menurut
peraturan tersebut, semua tindak indisipliner akan mendapatkan hukuman
sesuai. Kasubag Disiplin dan Pensiun Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Bambang Laksono, menyatakan,
peraturan ini telah menjadi acuan pembinaan disiplin kinerja PNS,
termasuk di perguruan tinggi.
Dalam acara "Sosialisasi
Kedisiplinan Pegawai" di Universitas Padjadjaran (Unpad), belum lama
ini, Bambang menjelaskan, PP Nomor 53 merupakan penyempurnaan PP No. 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS serta PP No. 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dua peraturan dengan rentang
waktu 30 tahun ini menjadi embrio kelahiran PP Nomor 53.
Menurut
Bambang, ada penambahan keputusan pemberian sanksi bagi PNS yang
melanggar tindak disiplin dalam peraturan terbaru. Sanksi tersebut,
kata Bambang, akan diberikan oleh Pejabat yang berwenang atas usulan
tertulis dari Pimpinan Unit.
"Pada PP No.32, pemberian sanksi
dilakukan oleh Tim Binap atau Pejabat Kepegawaian setelah sebelumnya
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Bambang, seperti dikutip
dari laman Unpad, Senin (22/9/2014).
Jika diaplikasikan dalam
lingkungan pendidikan tinggi, maka PNS yang melanggar tindak disiplin
akan dipanggil dan diperiksa oleh atasan unit kerjanya. Posisi atasan
sendiri, kata Bambang, sangat sentral. Dia wajib memanggil bawahannya
yang melakukan kesalahan dan menangani masalah tersebut sendiri.
Kemudian,
setelah pemeriksaan oleh atasan, mereka berhak memberikan usulan
tertulis kepada pimpinan tertinggi Pendidikan Tinggi. Usulan ini
selanjutnya dapat diteruskan kepada Mendikbud.
"Nantinya,
Mendikbud akan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar tersebut
melalui Surat Keputusan. Meski demikian, atasan termasuk unit kerja,
harus terlebih dahulu membina PNS yang melanggar aturan," imbuh Bambang.
Selain soal hukuman, PP Nomor 53 tahun 2010 itu juga
membolehkan pembentukan tim khusus untuk proses pemeriksaan. Tim khusus
tersebut, dapat dibentuk selama dalam kewenangan Menteri.
Bambang
menyebut, peraturan tersebut mencantumkan 17 butir kewajiban dan 15
butir larangan bagi PNS. Angka ini lebih sedikit ketimbang yang
tercantum dalam PP Nomor 30, yakni 26 butir kewajiban dan 18 butir
larangan.
Sementara itu, jenis hukuman disiplin disesuaikan
dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman ringan bisa berupa teguran
lisan/tulisan, sedangkan hukuman berat dapat berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS.
(sumber : okezone.com)
Kamis, 02 Oktober 2014
PNS Nakal Siap-Siap Dapat Sanksi!
PNS Nakal Siap-Siap Dapat Sanksi!
Reviewed by Agung BS
on Kamis, 02 Oktober 2014
Rating: 4.5
Label:
News
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggal komentar anda jika Artikel di atas menarik...